oleh

Mayat Bayi yang Dibuang di Pagelaran Diduga Hasil Hubungan Terlarang Dua pelajar

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang berhasil mengungkap pelaku pembuang mayat bayi laki-laki berusia enam bulan di Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran pada Minggu (1/12/2019). Bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang Ipda Dasep Dudi Rahmat pasca ditemukan mayat bayi tersebut. Petugas langsung berhasil mengamankan pelakunya diduga adalah ibunya sendiri berinisial MRT, perempuan berusia 16 tahun.

“Kita sudah ungkap pelaku pembuangnya itu ibunya sendiri,” kata Dasep, senin (2/12/2019).

Tak hanya itu, polisi juga sudah mengamankan remaja berinisial AZ. Keduanya pelajar SMA sederajat di Kecamatan Menes.

“Beberapa jam setelah itu, kami juga berhasil mengamankan diduga laki-laki yang menghamilinya berinisial AZ,” terangnya.

Keduanya menjalin hubungan, hingga melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri. Hingga akhirnya MRT hamil dan keduanya bersepakat untuk menggugurkan janinnya.

“Mereka pacaran, berhubungan layaknya suami istri. Kemudian oleh mereka berdua sengaja digugurkan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku MRT kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang.

**Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Pandeglang, Statusnya Masih Pelajar.

Sementara pacarnya diamankan di Polres Pandeglang. Keduanya masih berstatus saksi namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka.

“Kemungkinan keduanya bisa menjadi tersangka mengikuti dinamika hasil penyelidikan. Sekarang masih proses penyelidikan belum ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email