oleh

May Day, Buruh Kerja Harus Peroleh Lembur

image_pdfimage_print

Kabar6-Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Agus Kariyanto mengatakan, sejauh ini tidak ada laporan perusahaan yang melarang karyawannya untuk libur pada peringatan May Day.

Apabila diharuskan libur karena pekerjaan yang spesifik, maka karyawan tersebut akan mendapat uang lembur.

“Semua perusahaan meliburkan karyawan. Kecuali bagian tertentu yang harus tetap bekerja, tapi dihitung lembur. Jadi enggak ada masalah. Lagipula 1 Mei memang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai libur nasional,” ucap Agus.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel, Yakub Ismail, mengiyakan pernyataan Agus. Menurut dia, seluruh perusahaan di kota termuda se-Provinsi Banten itu akan mengikuti aturan.

Pasalnya, hari libur 1 Mei sudah ditetapkan secara nasional. “Karena itu berarti hari libur ini sudah menjadi haknya pekerja,” bilang Yakub.

Menurut Yakub, bisa saja sebagian industri skala kecil tetap beroperasi karena kejar target. Hal itu masih wajar. Yang penting, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Bisa saja ada penggantian hari libur dan sebagainya,” kata dia.

Apindo, kata Yakub, berharap hari libur 1 Mei dimanfaatkan betul oleh pekerja untuk melakukan konsolidasi perjuangan nasib buruh. Karena melalui May Day ini pemerintah memberi ruang bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasinya. **Baca juga: 10.000 Buruh Kasbi Bakal Aksi Saat May Day.

Bisa melakukan orasi di tempat terbuka atau menemui instansi tertentu. Bisa juga konsolidasi internal di kalangan buruh. **Baca juga: May Day, 2000 Buruh Tangsel Turun ke Jalan.

“Artinya, ke depannya tidak lagi melakukan aksi-aksi di luar hari yang ditentukan pemerintah. sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis antara buruh dengan pengusaha,” bilang Yakub.(yud)

Print Friendly, PDF & Email