oleh

Mawar Dirudapaksa Tetangganya Saat Jajan di Warung

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebut saja Mawar (9), dirudapaksa oleh tetangganya sendiri didalam rumah pelaku berinisial MJN, yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. MJN melakukan rudapaksa ke Mawar pada Juli 2021 silam.

“Korban hendak pergi ke warung, kemudian dipanggil pelaku untuk ke rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar, Rabu (13/10/2021).

Di dalam rumah pelaku, MJN kemudian melakukan tindakan terpuji itu. Menjadi korban rudapaksa, Mawar pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap polisi pada Sabtu, 06 Oktober 2021 kemarin.

**Baca juga: Polres Serang Kota Kirim 125 Personil Jaga Pilkades Di Kabupaten Tangerang

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJN dikenakan pasal 81 Ayat 1 dan 2, juncto 82 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email