oleh

Mawar Dirudapaksa Kakek Berusia 55 Tahun di Gubuk Kosong

image_pdfimage_print

Kabar6-Mawar, masih berusia 9 tahun. Dia yang sedang bermain dengan temannya di hari Jumat, 05 November 2021, sekitar pukul 13.00 wib, ditarik oleh kakek R (55), kemudian dibawa ke gubuk kosong dan dirudapaksa. Teman-temannya tak berani menolong, karena takut dengan pelaku R.

“Polres Serang Kota menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa, terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).

Usai dirudapaksa, Mawar diancam pelaku untuk tidak bercerita kesiapapun, termasuk orangtuanya. Sebelum pulang, Mawar diberi uang Rp 10 ribu, dengan harapan menuruti ancaman pelaku.

“Korban pulang dan bercerita ke orangtuanya. Kemudian melapor ke Polres Serang Kota,” terangnya.

**Baca juga: Minta Keadilan Hukum Demokrat Banten Layangkan Surat ke PTUN Serang

Tak lama, polisi datang dan menangkap pelaku. Kini, kakek berusia 55 tahun itu sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Orangtua korban tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email