oleh

Mau Jual Obat Terlarang, Pemuda di Pandeglang Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang melakukan penangkapan tindak Pidana Narkotika di Terminal Mengger Pandeglang, Sabtu (12/06/2021) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MSA alias Dani (18) yang sedang menjual obat terlarang beserta barang bukti obat berjenis Hexymer 482 butir dan Tramadol HCI sebanyak 45 butirbutir dengan uang hasil penjualan Rp. 335.000.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny merupakan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Hamam, Selasa (15/6/2021).

Dari penangkapan tersangka MSA alias Dani (18) dilakukan pengembangan dan di dapatkan satu nama penyuplai berinisial obat tersebut berinisial AS (35) dan Anggota Satresnarkoba dimalam yang sama langsung melakukan penangkapan terhadap AS (35) sekitar pukul 01.35 WIB dirumah rekannya di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk.

“Dari hasil penangkapan MSA alias Dani kita lakukan pengembangan terhadap saudara AS dan alhamdulillah kita tangkap tersangka dirumah temannya san kita sudah amankan,” tambah Kapolres

**Baca juga: Huntap Korban Tsunami Baru Dibangun, Begini Penjelasan Bupati Pandeglang

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pandeglang guna proses hukum lebih lajut.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jucto pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(aep)

Print Friendly, PDF & Email