oleh

Mau Gelar Resepsi Pernikahan di Lebak, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan calon pengantin di Kabupaten Lebak kini tak lagi harus menunda resepsi pernikahan. Meski tak dilarang, namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan melaksanakan resepsi pernikahan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada BAB V yang mengatur penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat pada bagian ketiga tentang kegiatan sosial dan budaya disebutkan bahwa pedoman pencegahan Covid-19 dan rekomendasi untuk pelaksanaan salah satunya kegiatan resepsi/perayaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ya, resepsi atau perayaan pernikahan. Kami sudah buat dan edarkan kepada para camat tentang proses (Mendapatkan) rekomendasi tersebut,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (29/7/2020).

Saat ini, Perbup masih dalam tahapan sosialisasi hingga 15 Agustus 2020 mendatang.

Sanksi bagi penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pun tak tanggung-tanggung, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administratif sebesar Rp25 juta.

**Baca juga: Lebak Masif Sosialisasikan Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19.

“Sanksi berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan (15 Juli 2020). Rekomendasi memberi penegasan agar kegiatan resepsi dan perayaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email