oleh

Mau Ajukan Kenaikan Pangkat hingga Cuti, PNS di Lebak Harus Sumbang Bibit Pohon

image_pdfimage_print

Kabar6-Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang mau mengajukan kenaikan pangkat hingga cuti diharuskan menyumbang bibit pohon.

Bibit pohon sumbangan para abdi negara diserahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jumlah bibit pohon yang disumbangkan berbeda, tergantung dengan eselon pegawai tersebut, serta bibit pohon pun harus memenuhi kriteria.

“Terhitung mulai tanggal 1 April 2022 seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diharuskan menyumbang bibit pohon dalam setiap usulan pelayanan kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Lebak,” bunyi poin pertama dalam surat edaran Pemkab Lebak tertanggal 24 Maret 2022.

Adapun pelayanan kepegawaian pada BKPSDM yang dimaksud dalam edaran tersebut meliputi: Kenaikan pangkat; mutasi atau alih tugas PNS; pensiun PNS; kenaikan gaji berkala; surat izin belajar; tugas belajar; pencantuman gelar, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat, usulan alih status CPNS menjadi PNS; Satya Lencana Karya Satya; penertiban kartu pegawai, kartu suami dan kartu istri serta kartu taspen; cuti.

“Ini semata-mata untuk menumbuhkan kepedulian ASN terhadap kelestarian lingkungan hidup,” kata Sekda Lebak, Budi Santoso kepada Kabar6.com, Selasa (19/4/2022).

Budi menjelaskan, tidak ada penilaian lebih kepada pegawai yang menyumbang. Karena menurutnya, sumbangan bibit pohon dari pegawai merupakan bentuk rasa syukur yang diimplementasikan melalui pelestarian alam dengan menyumbang bibit tanaman pohon untuk ditanam di lahan kritis.

“Justru karena dia naik pangkat, naik gaji berkala dan lain-lain terkait pelayanan kepegawaian sebagai wujud rasa syukur,” ujarnya.

Bagi pegawai yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka konsekuensinya adalah usulan layanan kepegawaiannya tidak akan diproses.

“Iya, ketika akan mengurus layanan kepegawaiannya,” kata Asda III yang juga Plt Kepala BKPSDM Lebak, Feby Hardian Kurniawan.

**Baca juga:Jalan Kuncoro Jakti Rusak-Berlubang, Dinas PU Lebak: Hari Ini Dropping Material

Sumbangan berupa bibit pohon tak hanya diharuskan kepada PNS. Beberapa waktu lalu, ramai pula mengenai calon pengantin di Lebak yang diminta bersedakah bibit pohon saat akan melakukan proses pendaftaran nikah.

“Dalam pelaksanaan proses pendaftaran bagi calon pengantin pada KUA kecamatan, saudara untuk mengimbau kepada catin (Calon pengantin-red)/keluarga catin untuk membawa atau memberikan shodaqoh 3 buah bibit pohon besar,” bunyi poin pertama dalam surat imbauan Kemenag Lebak bernomor 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 tertanggal 22 Januari 2022.

“Ini bukan wajib, hanya sebatas imbauan. Jadi bukan wajib ya,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Kamis (20/1/2022).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email