oleh

Masuk DCT, 3 Kades Belum Lampirkan Surat Pengunduran Diri

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan dihelat pada April 2014 mendatang.

Ketiganya adalah, Saadulloh Siroch, Kades Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru dari Partai Golkar. Muhammad Nur, Kades Rajeg, Kecamatan Rajeg dari Partai Gerindera dan Chairul Ikhwan, Kades Bojong Kamal, Kecamatan Legok dari partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

Anehnya, meski sukses lolos sampai ke tahap DCT, namun sampai kini ketiga Kades itu juga masih belum melengkapi persyaratan administrasi sebagai Calog Legislatif (Caleg), yaitu mundur dari jabatan Kades.

Padahal, aturan seorang caleg harus mundur dari jabatan diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 51 ayat 1 huruf k, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD.

Ketua Pokja Caleg KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad subagja membenarkan soal lolosnya ke 3 Kades tersebut dalam DPT Pileg 2014.

Menurut Subagja, hal itu lantaran yang bersangkutan (Kades) telah mengajukan surat pernyataan diatas materai bahwa pemberhentiannya sedang diproses.

“Surat itu sudah dapat mewakili yang bersangkutan untuk tetap menjadi Caleg. Dan, nantinya SK pengesahan berhenti yang bersangkutan hanya diberlakukan untuk melangkapi persyaratan,” ungkap pria yang akrab disapa Oha itu lagi.

Sayangnya, pihak KPUD Kabupaten Tangerang tidak memberi limit waktu yang jelas bagi ke 3 Kades tersebut untuk melengkapi kekurangan berkasnya.(Agm/mer)

 

Print Friendly, PDF & Email