Massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) besutan Hari Tanoe Soedibyo itu mendatangi Kantor PTUN untuk mengawal jalannya sidang putusan gugatan tim Suciazhi-Tugiman.
Pasangan Sultan dengan nomor urut 6 tidak lolos dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kota Serang. Menurut KPU Serang, dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) terhadap pasangan Sutan cacat hukum.
Massa yang tiba di Kantor PTUN mengendarai mobil dan sepeda motor, tidak diizinkan mendekati Gedung PTUN yang dijaga aparat gabungan Polres Serang dan Polda Banten.
Aparat menyiagakan dua kendaraan water canon untuk menghalau massa yang anarkis. Massa yang dilarang masuk melakukan orasi sambil mengibarkan bendera Perindo dan poster pasangan Sultan.
Usai unjuk rasa di depan Gedung PTUN, sedianya massa bergerak menuju Kantor KPU Kota Serang di Jalan Abdul Fatah Hasan, Kota Serang.(bbs/yps)