oleh

Massa LSM “Kepung” PT Mayora di Tangerang

image_pdfimage_print
Sejumlah LSM dalam GMP2LT demo di PT Mayora Jayanti.(din)

Kabar6-Ratusan massa yang tergabung dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), menggeruduk PT Mayora Tbk yang terletak di KM 30, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/2/2017).

Ya, demo ini dipicu karena adanya tindakan sewang-wenang dari perushaan yang memecat belasan karyawannya secara sepihak.

Koordinator GMP2LT, A. Rafid dalam orasinya menyebut, pihak perusahaan telah melakukan tindakan arogan terhadap belasan karyawannya.

“Manajemen PT Mayora Tbk Jayanti arogan, dengan memecat sepihak karyawannnya. Ini, enggak bisa dibenarkan dan mereka telah menabrak UU Nomor 23/2003, Tentang Ketenagakerjaan,” ungkap pria yang akrab disapa Opick ini.

Untuk itu, Opick bersama ratusan massa mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak- hak karyawan yang dipecat, sesuai ketentuan yang ada.

“Hak- hak buruh, harus segera dibayarkan. Jika tidak segera dilakukan, maka kami akan kerahkan massa dengan jumlah besar lagi disini,” tegasnya.

Sementara, Koordinator aksi demo, Edi Kurniawan menyebut, bila perusahaan produsen makanan ringan itu telah melanggar Pasal 156 UU Tenaga Kerja Nomor 13/2003, dimana manajemen perusahan secara sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.**Baca juga: Bawaslu Akan Cek Dugaan Formulir C1 Palsu di Tangerang.

“Jangan rampas hak karyawan. Kami, sedikitpun tidak mundur dengan arogansi pihak perusahaan ini, sebelum pesangon dibayarkan,” tegas Edi.(Tim K6)

**Baca juga: Baru Tahu, Olahraga pada Hari Minggu Ternyata Tidak Disarankan.

Print Friendly, PDF & Email