oleh

Massa GMP2B Kecewa Gagal Bertemu Pimpinan KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Massa dari delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Banten (GMP2B), menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Kamis (10/12/2015).

Dalam aksinya, massa yang sempat bersitegang dengan petugas polisi karena memaksa masuk gedung lembaga antirasuah tersebut, mengaku kecewa.

Pasalnya, tak satu orang pun dari komisioner KPK yang berhasil di temui oleh massa dari Tanah Jawara itu.

“Kami sangat kecewa, karena unsur pimpinan tak berhasil ditemui,” ungkap Koodinator aksi, Abdul Rafik, kepada Kabar6.com, usai berorasi.

Meski demikian, sejumlah petugas KPK memberi ruang kepada sekitar delapan orang perwakilan pendemo, untuk menyampaikan aspirasinya melalui bagian pengaduan.

Alhasil, kedelapan perwakilan GMP2B itu, sempat mengamuk diruang tamu, karena petugas KPK yang menemui mereka, dinilai tak berkompeten.

Perwakilan massa ngotot ingin bertemu dan menyampaikan langsung aspirasinya lewat pimpinan lembaga super body ini, terkait kasus penyuapan dalam pembentukan Bank Banten, yang kini tengah ditanganinya

“Yang kami butuhkan pernyataan dari pimpinan KPK, bukan bawahannya,” katanya.

Sedianya, kedatangan massa GMP2LB ke gedung KPK, guna mendesak lembaga anti rasuah tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap perizinan pendirian Bank Banten, sampai ke akar-akarnya.

Massa juga mendesak KPK memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno, karena diduga terkait dengan kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK meringkus Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol bersama Wakil Ketua DPRD Banten, SM.Hartono dan Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Kedua legislator tersebut diduga sebagai pihak penerima suap dari Ricky Tampinongkol sebesar US$11 ribu dalam pecahan $100 dan Rp60 juta untuk memuluskan perizinan pendirian Bank Banten.

Kepada kedua legislator tersebut, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky Tampinongkol, selaku pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sedianya, rencana pembentukan Bank Banten sudah digagas sejak 2013 melalui Perda Nomor 5 tahun 2013. Total dana pembuatan Bank Banten sebesar Rp950 miliar yang berasal dari APBD Banten.(din)

Print Friendly, PDF & Email