oleh

Masjid di Tangsel Dibuka, Ini Aturannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengatakan, ada 7 peraturan yang wajib diikuti oleh masjid-masjid di Kota Tangerang Selatan sebelum mengajukan surat usulan pembukaan.

Rojak menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 19 dan Surat Edaran Menteri Agama nomor 15, lalu sudah dirapatkan bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta jajaran, dan Ketua DKM se-Tangsel.

“Lebih dari 50 masjid dan gereja di Tangsel sudah disetujui,” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (4/6/2020).

**Baca juga: 50 Tempat Ibadah di Tangsel Disetujui Untuk Kembali Dibuka.

Ini dia peraturan yang wajib dipatuhi:

1. Syarat utama dapat dimulainya kegiatan peribadatan di Masjid adalah adanya Surat keterangan bebas covid-19 dari Kecamatan.

2. Dipastikan jamaah yang melaksanakan ibadah adalah jamaah yang ada di lingkungan Masjid, bukan jamaah import atau dari luar.

3. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat, mengingat PSBB masih diperpanjang sampai dengan 14 juni 2020.

4. Jamaah lansia tidak dianjurkan mengikuti kegiatan peribadatan di masjid.

5. Hanya kegiatan peribadatan yang bersifat inti dan tidak diperkenankan berlama lama di masjid.

6. Ketua DKM bersedia membuat surat pernyataan yang pada intinya sanggup mematuhi protokol kesehatan.

7. Surat keterangan bebas covid-19 diproses paling lama 3 hari sejak DKM mengajukan permohonan.(eka)

Print Friendly, PDF & Email