oleh

Masih Sedikit Kendaraan di Lebak Rutin Uji Kir, Perindo Minta Jadi Perhatian Khusus

image_pdfimage_print

Kabar6-Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta perhatian khusus pihak terkait soal masih banyaknya kendaraan angkutan niaga baik untuk mengangkut barang dan penumpang di Kabupaten Lebak yang tak rutin melakukan uji Kir.

“Baru 15 persen kendaraan rutin uji Kir tentu harus jadi perhatian khusus terutama bagi pihak-pihak terkait. Ini penting karena surat uji Kir jadi legalitas utama layak operasi atau tidak kendaraan tersebut,” kata Ketua DPD
Perindo Lebak, Aad Firdaus, kepada Kabar6.com, Kamis (6/10/2022).

Aad mengatakan, pemerintah diamanatkan untuk memastikan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan-kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

“Tingginya mobilisasi angkutan mulai dari mobilisasi pemanfaatan sumberdaya alam maupun mobilisasi pembangunan, distribusi industri dan mobilisasi lainnya. Persoalannya bukan saja ada banyak yang tidak layak, tapi ada juga yang berubah fungsi dan over tonase, over fungsi,” sebut Aad.

Menurut dia, tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat termasuk konsekuensi memiliki kendaraan umum harus dilakukan uji Kir sudah ada. Akan tetapi kembali pada pemerintah daerah bagaimana pengawasan dan penindakan.

“Kemudian soal kewajiban peningkatan pelayanan dengan manfaatkan semaksimal mungkin teknologi untuk mempermudah pelayanan dan memudahkan layanan yang tentunya bebas dari praktik pungli,” jelas anggota Komisi II DPRD Lebak ini.

Pemerintah juga sambung Aad, harus memaksimalkan upaya dengan fungsinya masing-masing untuk ikut memastikan keselamatan penggunaan kendaraan, ramah lingkungan.

“Maksimal dalam melakukan pelayanan,pengelolaan retribusi pendapatan daerah dan berperan memelihara pembangunan, terutama memelihara jalan agar life time nya sesuai harapan,” kata Aad.

**Baca juga: November, KPU Lebak Rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, kendaraan yang rutin melakukan uji berkala tersebut masih sangat sedikit jumlahnya. Padahal, jumlah kendaraan yang tergolong wajib melakukan uji kir mencapai 12 ribu.

“Baru 15 persen kendaraan yang melakukan uji kir. Jadi wajar kalau kita lihat banyak angkutan umum yang secara kasat mata tidak layak,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward ditemui usai Temu Pemangku Kepentingan, di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Rabu (21/9/2022).(Nda)

Print Friendly, PDF & Email