oleh

Masih PK di Mahkamah Agung, PT JRP Pagari Lahan Sengketa

image_pdfimage_print

Kabar6-Seakan tak pernah kapok, PT Jaya Real Property (JRP) Tbk selaku pengembang perumahan Bintaro kembali berulah.

Kali ini, mereka melakukan pemagaran di lahan sengketa yang berlokasi di jalan Tegal Rotan, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelumnya, PT JRP juga melakukan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di lahan seluas 2.080 m2 tersebut. Namun, karena tidak mengantongi izin dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, akhirnya bangunan tersebut distop dan hingga kini pemerintah daerah setempat belum memberikan izin.

“Ya, (lahan) itu sudah dipagari sejak lama. Saat ini sudah selesai. Pagar dibangun permanen pada bagian dalam pagar yang sebelumnya sudah ada,” kata Yanto, warga setempat.

Perlu diketahui, sebelumnya kuasa hukum RM Punto Wibisono selaku pemilik lahan tersebut, Mariyam Fatimah SH mengatakan lahan tersebut masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor W29.U4/2274/HT0409/VIII/2012 (PK) tertanggal 6 Agustus 2012.

Pihak keluarga kuasa hukum tengah melakukan PK atas putusan Pengadilan, dimana memenangkan gugatan PR Jaya Real Property. Atas kepemilikan tanah seluas 2.080 m2 di Jalan Raya Tegalrotan, Pondok Jaya, kecamatan Pondok Aren.

Selama proses PK masih berlangsung, kuasa hukum Punto Wibisono mengingatkan agar Jaya Real Property tidak melakukan kegiatan apa pun sebelum ada keputusan hukum tetap ditingkat MK.

Apalagi di lokasi lahan, sempat ada plang berbunyi “Tanah Ini Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 257/PDT.G/2008/PN.TNG Tanggal 29 Januari 2009”.

Di plang tersebut juga terpampang jelas, “Barang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Pengrusakan Atau Membebankan Atau Mengalihkan Dengan Cara Apapun Tanah Dalam Status Sitaan Sitaan Dipidana Sesuai Pasal 231 KUHAP”.

Namun pada kenyataannya, PT JRP melakukan pembangunan GOR dan memagari lahan tersebut. Bahkan, plang tersebut juga sudah raib sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Bagian Legal Sengketa PT JRP Yatno tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali kabar6.com menghubunginya melalui sambungan telepon, tidak diangkat. Bahkan, pesan singkat yang dikirimkan pun tidak mendapat jawaban.(yud)

Print Friendly, PDF & Email