oleh

Masih Banyak Truk Langgar Waktu Operasional Yang Diperbolehkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang masih diabaikan oleh truk-truk nakal yang tetap melintas di luar waktu operasional yang diperbolehkan.

Padahal, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, bagi armada truk angkutan barang yang melanggar aturan agar langsung diberi sanksi tilang.

“Kalau melanggar langsung tilang, karena aturannya sudah efektif diberlakukan,” kata Bupati kepada Kabar6.com belum lama ini.

Namun hingga saat ini, di Jalan Raya Legok-Karawaci masih banyak truk tronton yang melintas di luar waktu operasional yang diperbolehkan.

Eka (21), warga Pesona Karawaci menuturkan, dirinya kerap melihat truk tronton bermuatan berat melintas. Sejak pagi, kata Eka, dirinya sudah berkali-kali melihat truk tronton melintas di depan perumahan yang didiaminya itu.

“Masih banyak aja truk tronton bermuatan berat melintas di Jalan Raya Legok-Karawaci ini,” kata Eka kepada Kabar6.com, Sabtu (22/12/2018).

**Baca juga: Rebut Piala Kapolsek Pamulang, 32 Tim Futsal Bersaing Ketat di Ciputat.

Eka berharap, agar pemerintah setempat tegas dalam menegakkan aturan. Selain truk tersebut kerap membuat macet, banyak juga kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan raya itu yang disebabkan oleh truk.

Diketahui, dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2018 disebutkan, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan I hingga V, hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. (fit/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email