oleh

Masa Tanggap Darurat Gempa Berakhir Hari Ini, Lebak Transisi Kepemulihan Dini

image_pdfimage_print

Kabar6-Status masa tanggap darurat bencana gempa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada 14 Januari 2022 lalu berakhir hari ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan, status tanggap darurat akibat gempa Magnitudo 6,6 tidak diperpanjang.

“Tidak diperpanjang. Sekarang status kita adalah transisi kepemulihan dini,” kata Febby kepada Kabar6.com, Kamis (27/1/2022).

Febby menerangkan dalam status transisi kepemulihan dini selama 1 bulan, bantuan logistik tetap didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak gempa.

**Baca Juga: Dinkes Lebak Kirim 16 Sampel Suspek Omicron ke Balitbang Kemenkes

“Distribusi logistik masih tetap kami salurkan karena rumah warga yang rusak akibat gempa masih belum jelas statusnya, apakah (Bantuannya) stimulan, pembangunan atau seperti apa. Kalau sudah jelas dan selesai semua barulah dicabut status transisi dan masuk ke rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Febby.

Sebelumnya, Pemkab Lebak telah melakukan verifikasi terhadap 282 bangunan rumah yang rusak akibat gempa.

Dari hasil verifikasi, 215 rumah yang masuk dalam kriteria penilaian dengan rincian rusak berat (RR) 15 rumah, rusak sedang (RS) 73 rumah dan 127 rusak ringan (RR). Sementara sisanya, yakni 67 rumah dinyatakan oleh verifikator tak masuk kriteria.

“Yang 215 sudah divalidasi oleh kecamatan dan sisanya yakni usulan baru sebayak 57 rumah hari ini dilakukan verifikasinya,” kata Febby.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email