oleh

Masa Kampanye Dimulai, Panwas di Lebak Sebar Imbauan Agar ASN dan Kades Jaga Netralitas

image_pdfimage_print

Kabar6-Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 10 Februari 2024. Di hari pertama kampanye, pengawas pemilu di Kabupaten Lebak langsung bergerak.

Panitia pengawas di tingkat kecamatan (panwascam) Cigemblong menyebar surat imbauan yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).

Surat imbauan tersebut meminta agar ASN dan kades berkomitmen menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik mendukung salah satu peserta Pemilu.

“Surat imbauan ini sengaja kami layangkan kepada instansi yang ada di wilayah Cigemblong sebagai bentuk pencegahan netralitas ASN dan kades pada masa kampanye ini,” kata Ketua Panwascam Cigemblong, Lukmanul Hakim, Selasa (28/11/2023).

**Baca Juga: Puluhan Kotak Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Lebak Ditemukan Rusak

Lukman menyebut, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

“Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan imbauan surat dan poster imbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa,” terang Lukman.

Lukman menambahkan, sebagaimana Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini,” ucap dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Cigemblong Pikri Septiana menegaskan, selain ASN, kades dan juga perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.

“Aturannya sudah jelas kepala desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis,” kata Pikri.

Hal itu dijelaskan Pikri dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pilkada.

“Kami mengimbau kepada kepala desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” ucapnya.

Pikri menjelaskan, ada sanksi pidana bagi kades yang terbukti sengaja memihak salah satu peserta pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” papar Pikri.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email