oleh

Masa Berlaku SIM Bisa Diperpanjang Lewat 29 Mei 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Bayu Marfiando menerangkan, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020 masih bisa diperpanjang setelah waktu tersebut

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah virus Corona atau Covid19 mewabah 29 luas akibat antrean serta berkerumun di Satpas SIM. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir, karena SIM bisa diperpanjang setelah 29 Mei 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com. Kamis (2/4/2020).

**Baca juga: Pandemi Corona, Ini Rincian 17 Kasus Warga di Tangsel Meninggal.

Bayu mengharapkan, dengan diadakannya kebijakan seperti ini mampu menekan angka penyebaran virus Corona tidak meningkat. Masyarakat diimbau untuk tetap dirumah, hindari kerumunan orang banyak.

“Mari patuhi kebijakan pemerintah untuk stay at home,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email