oleh

Masa Berlaku KIR Truk Crane Penabrak JPO di Tol BSD Kedaluarsa

image_pdfimage_print
Awak media tampak perhatikan truk trailer crane penabrak JPO di t‎ol BSD.(yud)

Kabar6-‎Armada truk trailer crane B 9026 UEA yang tersangkut Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di rest area KM 7+200 Tol BSD, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan belum memperpanjang surat izin pengujian kendaraan angkutan umum atau KIR.

Masa berlaku‎ uji kendaraan kelas jalan terendah golongan III itu, sedianya berakhir sampai 14 Februari 2016 lalu. Dan, seharusnya truk tersebut sudah harus melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Barusan sudah kita komunikasikan dengan polisi,” kata Purwoto, Direktur Utama‎ PT Bintaro Serpong Damai, pengelola Jalan Tol BSD kepada kabar6.com di lokasi perkara, Senin (16/5/2016).

Saat ditanya apakah pihaknya akan menuntut sopir serta perusahaan pemilik truk trailer crane dimaksud, Purwoto tidak menjawab secara‎ lugas.

Ia hanya mengakui bila volume traffic kendaraan merosot tajam lantaran dua arus tol yang dikelola perusahaannya terpalang JPO yang roboh.

“Pokoknya kita serahkan saja proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” terangnya. **Baca juga: Polres Tangsel Masih Periksa Sopir Penabrak JPO di Tol BSD.

Diketahui, truk crane B 9026 UEA yang tersangkut JPO di rest area KM 7+200 Tol BSD, terjadi pada Minggu (15/5/2016) malam kemarin. **Baca juga: Begini “Jeritan” Pengusaha di Tol BSD Ihwal JPO Roboh.

Akibat kejadian itu, ruas tol BSD sempat ditutup. Sedangkan pengemudi truk crane Marsan Simbolon dan kernetnya, Charli, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tangsel.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email