oleh

Marak Pungli, 2 SKPD di Tangsel Dilaporkan ke Ombudsman

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Satuan Dinas Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Tangeran Public Transparency Watch (TRUTH) dan Ikatan Pemuda Keranggan (IPK).

Pelaporan dilayangkan terkait maraknya laporan terkait praktik pungutan liar yang terjadi di instansi tersebut, khususnya dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua SKPD di Tangsel yang dilaporkan itu masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Dari laporan warga yang kami terima, kedua SKPD itu diduga telah melakukan pungli dalam pelayanan masyarakat,” ujar Wakil Koordinator TRUTH, Suhendar, Senin (3/9/2012).

Menurut Suhendar, pihaknya berkeyakinan bahwa sekecil apapun pungli dimaksud, namun diketahui oleh unsur pimpinan. Artinya, pihaknya menangkap adanya unsur pembiaran dalam praktek pungli dimaksud.

Dijelaskan Suhendar, pada Disdukcapil laporan praktek pungli terjadi pada biaya surat keterangan pindah/kepindahan penduduk ber-KTP Kota Tangsel ke Kota Tangerang sebesar Rp. 25 ribu.

Biaya Rp. 25 ribu itu harus dibayarakan warga ketika mengambil surat keterangan pindah/kepindahan penduduk yang telah diajukan, di salah satu loket pelayanan (loket Pindah Pergi) dan dilayani oleh Petugas Pelaksana Pelayanan Publik tanpa indentitas nama.

Padahal, lanjut dia, besaran tarif tersebut sama sekali tidak tercantum dalam biaya administrasi yang terpampang pada bagian depan Kantor Disdukcapil Tangsel maupun loket pengajuan berkas yang ada di Disdukcapil.

Sedangkan pungli pada bidang kesehatan terjadi di RSUD Tangsel terkait pengenaan biaya Rp. 30 ribu kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Jaminan PErsalinan (Jampersal).

“Layanan Jamkesmas dan Jamkesda yang semestinya gratis karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat. Tapi pada prakteknya, pihak RSUD justru memungut biaya administrasi sebesar Rp. 30 ribu kepada warga tidak mampu,” ujar Suhendar lagi.

Suhendar mengatakan, indikasi maraknya praktek pungutan liar tersebut sedianya sudah dilaporkan kepada Wali Kota dan DPRD Tanagsel serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sejak satu bulan yang lalu.

Namun, karena tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka kami melaporkan keluhan warga itu kepada Ombudsman RI. Pihaknya juga meminta agar Ombudsman RI merekomendasikan pencopotan terhadap para pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya tersebut.(ras/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email