oleh

Marak BTS Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 Tower Tak Ber-IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun secara ilegal, hingga kini nyatanya masih marak di Kota Tangerang.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun, belum lama ini bahkan, telah melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tower yang mayoritas diduga tak Ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di tiga titik diwilayah Kota Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan oleh tim Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang terhadap bangunan tower BTS milik perusahaan swasta ini pun, di ketahui terjadi di Kelurahan Tanah Tinggi, Panunggangan Barat dan di Jatiuwung.

“Belum ada yang beroperasi, baru tahap pembangunan. Ada juga yang fisiknya baru selesai seluruhnya belum ber IMB,” ungkap Kaonang, Kabid Gakumdu pada Satpol PP Kota Tangerang, saat di hubungi kabar6.com, melalui whatsapp mesengernya, Senin (19/8/2019).

Tidak hanya itu, pihaknya pun, kata Kaonang, hingga kini masih terus melakukan pengawasan tower BTS yang baru berdiri diwilayah lain.

**Baca juga: Diduga Tak Berijin, Pembangunan BTS di Kota Tangerang Disetop.

“Terus kita lakukan monitor dan pengawasan tower yang sedang berdiri baru di wilayah lain. Bila ada pelanggaran koordinat akan di dalami oleh tim,” tegas dia.

Sayangnya, Kaonang yang sebelumnya juga lama bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang ini, belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail, terkait permasalahan yang menarik untuk di kupas ini.

“Lagi ngajar di kampus,” pungkasnya, seraya menyisipkan lima buat emoticon permohonan maaf.(ges)

Print Friendly, PDF & Email