Kabar6-Kasus pembuangan bayi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak terjadi dan ditemukan. Polisi dalam penyelidikan serta penyidikan pelanggaran hukum ini dianggap perlu memahami karena bukan kasus sederhana.
Demikian diungkapkan Abdul Hamim Jauzie, pengamat hukum dari LBH Keadilan kepada kabar6.com, Rabu (13/3/2019). “Tidak cukup hanya melihat bahwa perempuan itu membunuh anaknya. Jadi tidak sesederhana itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam konteks peristiwa ini, hukum jangan dibuat kaku, hitam, putih, benar, salah. Aparat kepolisian harus melihat aspek lain dan menerobos batas-batas perundang-undangan.
Hamim menjelaskan, peristiwa ini tidak mungkin terjadi begitu saja. Ada relasi kuasa. Yakni, relasi yang sifatnya
hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan, pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan.
“Pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah. Dalam konteks peristiwa ini posisi “R” adalah sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), merupakan posisi yang lemah dibandingkan pasangan yang menghamilinya,” jelasnya.
Hamim terangkan, di situ polisi semestinya tidak melihat hukum secara hitam dan putih. Polisi semestinya mengungkap juga hubungan “R” dengan laki-laki yang menghamilinya.
“Jangan-jangan “R” ini korban perkosaan. Atau setidaknya karena ada relasi kuasa, mengingat “R” itu PRT dan usianya masih sangat muda yang tentu belum matang secara psikologis,” terangnya.**Baca Juga: Daftar Tunggu Haji Panjang, Kemenag Lebak Minta Masyarakat Waspadai Ini.
Selain itu, tambah Hamim, kriminologi memandang peristiwa ini bisa jadi sebagai pertanda melemahnya kontrol sosial masyarakat di Kota Tangsel. Sebagai daerah yang menuju kota metropolitan, masyarakat mulai bersikap cuek, tidak peduli, tidak peka terhadap lingkungannya.
Sehingga kejahatan bisa dengan mudah dan terjadi. Hubungan yang tidak sah antara “R” dengan laki-laki yang menghamilinya begitu mudah terjadi.
Kriminologi juga bisa memandang peristiwa ini sebagai fenomena “tuntutan sosial” masyarakat urban. R pelaku di Ciputat yang bisa jadi merupakan masyarakat urban dan hidup di lingkungan daerah yang menuju kota metropolitan, memiliki tuntutan, gaya hidup atau aspek lain yang setara dengan lingkungannya.
“R bisa jadi karena ingin memiliki pacar misalnya, sehingga ada hubungan pacaran dengan laki-laki yang menghamilinya,” tambah Hamim.(yud)