oleh

Marah Kantornya Diduduki Buruh, Wahidin Halim Pecat Kasatpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6 – Paska insiden buruh menduduki kursi dan ruangan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kepala Satpol PP, Agus Supriadi, dipecat dari jabatannya. Pemecatan berdasarkan SK nomor 821.2/Kep.221/ BKD.

“Keputusan gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin, Kamis (23/12/2021).

Menurut Komarudin, Gubernur Banten memecat Agus Supriadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Dimana, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap instansi, dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

*Baca juga: Wahidin Halim Minta Polisi Tindak Buruh Yang Masuk Ke Ruang Kerjanya

Wahidin Halim berang lantaran kantornya diduduki oleh buruh yang menuntutnya merevisi UMK 2022 dan merasa sakit hati, atas pernyataannya yang mengatakan pengusaha lebih baik mencari pekerja baru, jika mereka tidak mau menerima UMK yang sudah ditetapkan.

“Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera, oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email