oleh

Mantan Wali Kota Ini Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Gerai PT MUI

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) mengungkap fakta mengejutkan. Penyidik telah menetapkan SK, Mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perannya yang kontroversial mencakup pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700.000.000, yang diminta dari Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI. Uang tersebut sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai milik PT. MUI di Kota Kendari. Padahal, biaya pengecatan tersebut telah disediakan melalui APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.

Lebih mengejutkan lagi,  selain meminta imbalan ke PT.MUI, tersangka SK diduga juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart di Kota Kendari melalui perusahaannya, CV. Garuda Cipta Perkasa. Saat ini, sudah ada 6 toko Anoa Mart yang beroperasi di kota tersebut.

Kasus  ini diungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H. melalui rilis, Senin (14/8/2023).

**Baca Juga: Bupati Tangerang Sebut Pameran Otomotif Berdampak Positif ke UMKM

Selain itu, menurut Ade Hermawan, SM sebagai staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI juga turut terungkap. Sedangkan RT, yang merupakan PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, diduga membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang diminta pembiayaan dari PT. MUI.

Penjadwalan pemeriksaan SK sebagai tersangka telah ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023. Kasus ini menambah daftar tindak pidana korupsi yang harus dihadapi pihak berwenang.(Red)

Print Friendly, PDF & Email