oleh

Mantan Kadishub Kota Tangsel Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menciduk mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sekarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (9/1/2018).

Nurdin ditangkap Tim Jaksa di kediamannya di Jalan Lombok Nomor 25 RT002/004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang mengatakan, Tim Kejari Kabupaten Tangerang berjumlah lima orang bersama sejumlah personel polisi menciduk Nurdin di kediamannya sekira Pukul 18.45 WIB, malam.

Usai ditangkap, Nurdin langsung dijebloskan ke sel tahanan yang ada di kantor Kejari Kabupaten Tangerang.**Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Kawal Deklarasi Zaki-Romli.

“Nurdin, sekarang kami titip ke Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe. Dia, ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht atas kasus korupsi pengadaan alat uji KIR sebesar Rp3,4 miliar pada 2013 lalu,” ungkap Mico, kepada Kabar6.com, Rabu (10/1/2018).(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email