oleh

Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi BLT COVID-19 di Lebak Kembalikan Uang Rp92 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menerima titipan uang pengganti dari AU (49) tersangka kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT), di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Lebak, Senin (28/3/2022).

Uang sebesar Rp92.100.000 diserahkan oleh keluarga AU dalam bentuk tunai.

“Penyerahan penitipan uang pengganti dari keluarga terdakwa/tersangka AU tersebut diserahkan dalam bentuk tunai oleh putri AU,” kata Plh Kajari Lebak Rans Fismy dalam keterangan tertulisnya.

Meski mantan kepala desa (Kades) Pasindangan itu telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi kepada negara, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Walaupun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya tapi tidak menghentikan proses hukumnya. Tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rans.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, berkas perkara AU akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

“Insya Allah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” katanya.

AU diduga menyelewengkan BLT yang bersumber dari dana desa (DD) Pasindangan tahun 2021 dampak pandemi COVID-19.

**Baca juga: FTSLP: CSR dan Program Pemkab Lebak Harus Disinergikan

Berdasarkan laporan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut sebesar Rp92 juta dari anggaran yang dialokasikan Desa Pasindangan sebesar Rp360 juta untuk 12 tahap yang setiap tahapnya Rp30 juta bagi 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email