oleh

Mantan Kades di Lebak Diduga Cabuli Keponakan Istri yang Masih di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-AB (51) seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebak ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilograng terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, membenarkan, telah mengamankan AB.

“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng merupakan mantan kepala desa. AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bertempat di rumah pelaku di Lebak,” kata Asep dalam keterangannya dalam rilis Bid Humas Polda Banten, Kamis (30/6/2022).

AB tega mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya sendiri.

“Korban Mawar (Bukan nama sebenarnya) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB yang merupakan keponakan dari istri tersangka,” ungkap Asep.

Korban memang sudah sering menginap untuk menemani istri AB. Namun pada hari itu, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak AB sedang keluar rumah.

“Pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh dengan meminta korban membuka baju. Karena korban menolak, pelaku memaksa,” kata Asep.

Setelah itu, AB meninggalkan Mawar dan meminta untuk tidak memberitahukan aksi bejat tersebut kepada siapapun sambil memberikan uang Rp50.000.

“Setelah kejadian itu, korban langsung menghubungi bibinya. Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ujarnya.

Dari kasus itu, polisi juga menambahkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

**Baca juga: Dewan Minta Penanganan Wabah PMK di Lebak Serius dan Libatkan Semua Pihak

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar Rp50.000, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian,” katanya.

AB dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email