oleh

Mantan Kades Cijeruk Bakal Gugat SK Pemberhentian dari Bupati Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Desa (Kades) Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru akan mempersoalkan surat pemberhentian dirinya yang dikeluarkan Bupati Tangerang tertanggal 21 Desember 2018.

“Kami meminta Bupati untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya atas surat keputusan yang diterbitkannya tertanggal 21 Desember 2018,” ujar Mantan Kades Cijeruk Syaadullah Syiroch, Senin (4/2/2019).

Menurut Syaadullah pada 23 Januari 2019 lalu, dirinya bersama pejabat terkait di antaranya Camat masih duduk bareng bersama ketika musyawarah pembentukan BPD.

“Tapi kok tiba-tiba saya dikasih tembusan surat pemberhentian Kamis malam (28/12/2018), yang sebelum pelantikan PLT esok harinya pada Jumat (29/12/2018), padahal surat pemberhentian itu (21/12/2018),” ujarnya.

Lanjut dia, jika tidak ada titik temu, sebagai WNI yang baik dan mempunyai hak yang sama, pihaknya akan menempuh jalur hukum.**Baca Juga: Mahasiswa Desak Cabut Izin Pembangunan Gudang Indomarco di Lebak.

“Kita akan melakukan perlawanan hukum dengan menggugat SK pemberhentian dari Bupati Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Syaadullah.(bam)

Print Friendly, PDF & Email