oleh

Manager Hotel GMP Cilegon “Ogah” Komentari Aduan Eks Karyawan

image_pdfimage_print
Hotel GMP di Kota Cilegon.(sus)

Kabar6-Assisten Manager Hotel Grand Mangku Putera (GMP), Al Ma’ruf, enggan berkomentar perihal adanya PHK puluhan karyawan yang berujung pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

 
“Saya cuma manager, makanya saya tidak bisa berkomentar apapun,” ujar Al Ma’ruf kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2016) kemarin.

Al Ma’ruf juga mengaku, bila pihaknya hingga kini masih belum mengetahui secara jelas apa inti dari tuntutan dari mantan karyawan tersebut.

“Kita belum bisa berbuat apa-apa, karena kita juga enggak tahu tuntutannya seperti apa. Nanti akan dibicarakan dengan pimpinan,” jawab Ma’ruf singkat.

Diketahui, terdapat 32 karyawan yang tiba-tiba mendapatkan surat PHK dari pihak manajemen hotel pada 31 Juli 2016 lalu. Namun, dua orang diantaranya kemudian dipekerjakan kembali.

“Alasan pemecatan adalah efisiensi karyawan, karena hotel saat ini sepi dan mengalami kerugian,” kata Nurani, salah seorang mantan security di hotel tersebut.

Sementara, Agus, mantan karyawan lainnya mengaku, bila pesangon yang merupakan hak karyawan yang dipecat, tidak sesuai dengan prestasi kerja dan juga Undang-undang Ketenagakerjaan. **Baca juga: Mantan Karyawan Hotel GMP Belum Ajukan Laporan Resmi.

Dimana 30 orang yang diberhentikan tersebut, hanya mendapatkan pesangon 2 bulan gaji saja. Padahal, menurut Agus, masa kerja para mantan karyawan berbeda-beda, hingga tertinggi mencapai 7 tahun. **Baca juga: Hotel GMP Cilegon Dilaporkan Mantab Karyawannya.

Hal itulah yang kemudian memicu timbulnya protes dari mantan karyawan, hingga berujung pada pengaduan ke Disnaker setempat.(sus)

Print Friendly, PDF & Email