Keduanya, PRI alias B (26) dan IA (23), diringkus dirumahnya masing-masing di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Para pelaku diamankan saat tengah berada di rumahnya masing-masing,” ujar Kompol Burhanuddin, Kapolsek Ciputat, saat gelar perkara di kantornya, Selasa (13/5/2014).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku selalu aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah itu, mengambil kunci kontak dan sepeda motor, sbeelum kemudian kabur meninggalkan lokasi. **Baca juga: Waduh…! Pasien RSU Siloam Lompat Dari Lantai 2.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sebuah mobil Kijang Inova B 8 QN yang dicuri dari Perumahan Bukit Cinere, Kelurahan Pisangan, Kelurahan Ciputat Timur,” ungkap Burhanuddin. **Baca juga: Listrik Byar Pet, Rute Kereta di Tangsel Normal.
Guna mempertanggung jawabkanperbuataanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(way)