oleh

Malam Takbiran Hanya 10 Persen dan Dilarang Arak-arakan Keliling

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang Isbat menetapkan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditetapkan Kamis besok. Masyarakat diinstruksikan untuk tetap patuhi protokol kesehatan dalam merayakan lebaran di tengah pandemi Covid-19.

“Sekarang takbiran hanya 10 persen dari kapasitas masjid,” kata Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Kota Tangerang Selatan, KH Hasan Mustoffi, Rabu (12/5/2021).

Sebenernya, ia terangkan, takbiran di masjid dan atau musholla secara kultur tidak banyak. Tetapi dalam surat edaran pemerintah mencakup semua kegiatan dibatasi.

KH Hasan Mustoffi akbiran tidak dilarang amaliyah agama hanya diatut. Klo kelilijg dilarang. Larangannya krn potensi penyebaran virus, anarkis, antisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dan lain-lain.

**Baca juga: Tak Larang Ziarah Kubur Seperti Jakarta, Pilar: Kondisi Setiap Wilayah Berbeda

“Alasan untuk menekan gangguan keamanan. Takbiran keliling gak boleh takbiran di masjid kapasitas 10 persen,” lanjutnya.

KH Hasan Mustofi juga menyarankan kepada umat muslim agar shalat Ied di tempat terbuka. Sebab resiko penyebaran Covid-19 di tempat terbuka kecil.(yud)

Print Friendly, PDF & Email