oleh

MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021. Substansi laporan ke Kejati Banten pada Senin, 14 Februari 2021 adalah dugaan tidak tertib administratif.

“MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten,” kata Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya di Serang, Senin (14/02/2022).

Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan besarannya untuk gubernur yaitu 65 persen dan 35 persen bagi wakil gubernur.

Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sesuai peraturan perundangan. Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPj) yang sesuai peruntukannya.

Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur provinsi Banten diduga jumlahnya telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal. Namun diduga tidak dibuat SPj yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

“Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPj yang kredibel.

Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.

**Baca juga: Wartawan Ikuti Vaksinasi Booster Polda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Namun demikian, jelas Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email