Maju di Pilgub Banten, Yemelia Didesak Mundur Dari PNS
Kabar6-Yamelia, salah seorang calon independen yang maju dalam Pemilihan Gubernur Banten (Pilgub) Banten 2017, dianggap melanggar Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalilnya, karena Yamelia diketahui masih berstatus sebagai PNS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Banten.
Dekan Fakultas Hukum Untirta, Aan Asphianto mengatakan, setiap PNS yang ikut dalam kegiatan politik atau menjadi pelaku pokitik seharusnya mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Kalau seorang PNS harus mengundurkan diri ketika berpolitik, apa lagi mencalonkan,” kata Aan kepada kabar6.com saat ditemui di kampus Untirta Kota Serang, Selasa (9/8/2016).
Surat pengunduran diri sebagai PNS, menurut Aan harus dilampirkan sejak Yamelia mendeklarasikan diri maju di kancah Pilkada. Ini mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, BAB 1 pasal 2 huruf D yang berkaitan tentang netralitas.
“Meskipun belum di deklarasikan, jika sesuai aturan ASN harus mundur,” tuturnya. **Baca juga: “Main Mata”, Bawaslu Banten Ancam Pecat Panwascam.
Sedianya, Yamelia maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur mendampingi anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah. Pasangan ini maju dari jalur independen. **Baca juga: Di Tangsel, WH Ngaku PeDe Maju di Pilgub Banten 2017.
Dan, pada Minggu (7/8/2016) kemarin, pasangan ini bahkan menjadi yang pertama dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Banten. **Baca juga: Sambangi PKB, ATN Daftar Balon Wakil Gubernur Banten.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, masih belum didapat konfirmasi dari Yamelia perihal status dirinya sebagai PNS. Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan perihal pengunduran diri Yamelia dari PNS.(zis)