oleh

Majelis Hakim Tolak Gugatan Warga Batu Jaya Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang membacakan hasil putusan sidang perkara pergusuran warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper melawan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (2/12/2019).

Dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim PN Tangerang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Batu Jaya atas pergusuran dan perbuatan melawan hukum.

“Majelis hakim menolak semua tuntutan penggugat,” ujar Hakim Ketua Samsudin saat membacakan putusan.

Dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dari bukti kepemilikan warga berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan menjadi legal standing kepemilikan.

Selain itu, tuntutan para penggugat yang menilai dalam proses pergusuran tersebut Pemerintah Kota Tangerang terjadi perbuatan melawan hukum.

“Karena tidak mempunyai sertifikat legal standing yang tercacat dalam BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan tidak terbukti dalam perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kendati demikian, Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama 14 hari kepada pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum.**Baca juga: Cerita Dibalik Anugerah Dwija Praja untuk Walikota Arief.

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Pengecara Negara, Bakti Suryantoro mengatakan dalam hasil putusan tersebut dirinya merasa puas. Sebab semua gugatan dari warga ditolak semua majelis hakim.

“Kami merasa puas karena dalam pertimbangan gugatan semua ditolak,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email