oleh

Main Judi Pakai Buah Lenca di Pasar Ciruas

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam pelaku perjudian di salah satu bangunan lantai 2 Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten.

“Dari hasil penggerebekan personel Unit Jatanras Polres Serang, para pelaku melakukan perjudian dengan modus baru yaitu menggunakan biji buah lenca sebagai alat bermain. Hal tersebut, bertujuan untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat (03/03/2023).

Menurutnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat.
Kemudia dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar.

Saat penggerebekan itu petugas berhasil menangkap enam pelaku yaitu EL EL (43), JE (23), RO (45), ketiganya warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selanjutnya RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kecamatan Kragilan dan AW (25) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Yudha juga menjelaskan para pelaku menjadikan buah lenca sebagai alat atau sarana untuk perjudian di lokasi itu. Sehingga personel melakukan penangkapan terhadap enam orang tersebut, namun satu orang yang identitasnya sudah diketahui melarikan diri.

“Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji lenca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha.

**Baca Juga: Diresmikan, SMPN 24 Tangsel Bisa Tampung 500 Murid

Selain itu, AKBP Yudha Satria juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi perjudian. Selanjutnya, kata dia, dirinya menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian.

Sementara Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa modus perjudian menggunakan biji buah lenca yaitu dengan menebak isi buah tersebut yang sudah disediakan bandar dari dalam kantong kresek menggunakan gelas plastik.

“Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp10 ribu, lalu menebak jumlah lenca yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp832 ribu serta sekantong plastik lenca,” jelas Dedi Mirza. (Red)

Print Friendly, PDF & Email