Kabar6-Tiga pelaku judi dadu koprok di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (40), ST (34) dan MA (36). Ketiganya juga warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka, pada Jumat (21/04) pukul 00.30 WIB.
**Baca Juga: 2 Maling Kambing Diamankan Polsek Kronjo
Saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,-
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.
“Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap AKP Dedi Mirza. (Red)