oleh

Mahfud MD: Sistem Peradilan Berbasis TI Akan Tingkatkan Kepercayaan Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD berharap  Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) 2022 akan mengoptimalkan penegakan hukum, karena dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

“Selain itu, SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujar Mahfud dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI  2022, Selasa (21/06/2022).

SPPT-TI  ini, kata Mahfud,  ditandatanganinya  8  Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN dalam  upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

**Baca Juga: Rampas Hak Anak, Kader Gelora Desak Pemerintah Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik

“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menko Polhukam.

Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Syarifuddin menyampaikan, dengan adanya sistem pengintegrasian dan pertukaran data perkara dalam satu aplikasi bersama, maka selain dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan, ketepatan, keakuratan dan kecepatan dalam memperoleh serta memproses data perkara, juga dapat memudahkan proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasi kantornya saling berjauhan tanpa harus datang langsung ke kantor penegak hukum yang lain.

“Selain menjadi kelanjutan dari Nota Kesepahaman tahun 2016 yang telah berakhir sejak tanggal 28 Januari 2021. Dalam Nota Kesepahaman yang baru ini terdapat penambahan item pada Pasal 2 huruf e, yaitu tentang Pelimpahan Berkas Perkara Secara Elektronik. Hal ini menunjukan sebuah langkah maju, karena dengan mekanisme pelimpahan berkas perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahannya. Selain itu, penggunaan berkas elektronik juga akan membantu percepatan dalam proses penanganan perkara di tingkat upaya hukum,” ujar  Syarifuddin.(red)

Print Friendly, PDF & Email