oleh

Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Menkopolhukam dalam acara peresmian secara serentak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Jumat (01/07/2022).

Menkopolhukam menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Rehabilitasi dimaksudkan, kata Mahfud untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.

Penghuni Lapas

Menkopolhukam menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang, dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang.

Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% (dua ratus sebelas persen) dari kapasitas yang seharusnya. Sementara itu terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.

“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas. Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Menkopolhukam.

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

**Baca juga: Butuh Komitmen Kepala Daerah untuk Menghadirkan Target 100 Persen Mal Pelayanan Publik

“Spirit balai rehabilitasi untuk menekan overcapacity lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Kajati Jawa Barat.

Adapun 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa meliputi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan.(red)

Print Friendly, PDF & Email