oleh

Mahasiswa UMT Desak BTS Bodong Ditindak Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersikap tegas atas keberadaan Base Transceiver Station (BTS) bodong alias tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayahnya.

Pasalnya, BTS bodong melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2001, tentang IMB pasal 2 ayat 1, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Telekomunikasi pasal 3 ayat (2).

Juga melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi pasal 4 ayat (1).

“BTS bodong dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Keberadaan BTS bodong juga merugikan keuangan negara/daerah karena tidak masuk dalam daftar retribusi,” ujar Fajar Sulistio, kordinator aksi mahasiswa UMT saat berunjurasa di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, Kamis (20/3/2013).

Mahasiswa juga menuding, keberadaan BTS bodong tersebut sekaligus memunculkan praktek mafia perizinan di kota berslogan ‘Akhlakul Kharimah’ ini.

Untuk itu, mereka menuntut agar pihak terkait seperti Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, bertanggungjawab atas keberadaan BTS bodong tersebut.

“Atas semua itu, tentu saja Walikota lah yang paling bertanggungjawab atas berdirinya tower ‘siluman’ itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pembangunan tower BTS di Jalan Al Inayah, RT 04/11, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, diketahui tidak mengantongi IMB. Alhasil, pembangunan tersebut di stop dan segel oleh Satpol PP setempat. **Baca juga: Jemaah Umroh Palembang Terlantar di Bandara.

Mirisnya, segel tersebut tidak diindahkan oleh pihak kontraktor. Hingga, Satpol PP kembali memberikan tindakan tegas, dengan cara menyita sejumlah perlengkapan tower.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email