oleh

Mahasiswa Tuding Gubernur WH Kejar Proyek Saat Pandemi, Demonya Dibubarkan

image_pdfimage_print

Kabar6- Sekelompok mahasiswa asal Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggeruduk kantor Gubernur Banten. Lantaran selama kepemimpinan Wahidin Halim (WH) dan Andhika Hazrumy di massa pandemi Covid-19, tidak pernah fokus pada pencegahan dan penanganan masyarakat yang terkena penyakit dan imbasnya.

Hal itu terlihat dari kebijakan Gubernur Banten yang lebih memprioritaskan alokasi anggaran APBD Perubahan untuk sport center sebesar Rp430 miliar.

“WH-Andika tidak fokus pada penanggulangan virus Corona. Seharusnya dari segi anggaran difokuskan pada kebutuhan masyarakat. Di tengah pandemi Covid-19 Gubernur malah mengalihkan anggaran APBD untuk proyek sport center, apa gunanya sport center untuk masyarakat,” kata Misbahudin, dalam orasinya, Kamis (1/10/2020).

Seharusnya sikap pemerintah lebih mementingkan keberlangsungan kebutuhan hidup masyarakatnya, lanjut Misbahudin, sebab masih banyak rakyat yang susah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bukan malah mementingkan proyek sport center.

“Gubernur Banten hanya mementingkan badannya saja, tidak mempedulikan rakyatnya. Gubernur malah sibuk mengurusi proyeknya seperti dana Rp430 miliar yang dialihkan untuk sport center. Aksi ini untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” kecam dia

Di tengah pandemi masih mengejar proyek, lanjut dia, harusnya anggaran itu untuk kesehatan dan pendidikan. Ia menjelaskan, intruksi dari pemerintah pusat dalam skema Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tapi nyatanya, proyek strategis masih dijalankan oleh Pemprov Banten.

“Tujuan utama PEN untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk kebutuhan masyarakat. Tapi kali ini masih saja yang mementingkan proyek. Hari ini PSBB dilakukan, tapi Pemprov tidak memiliki peran, belum menyelesaikan. Kesehatan dan pendidikan utama kampanye, tapi kenyataannya tidak ada,” jelasnya.

Demonstrasi mahasiswa itu pun dibubarkan paksa pihak kepolisian dengan alasan tidak adanya surat ijin dan adanya larangan berkerumun selama massa pandemi Corona. Larangan berkerumun itu seperti diatur dalam Pergub Banten dan Perwal Kota Serang. Dimana Pemprov Banten sudah menerapkan PSBB selama satu bulan.

**Baca juga: Maju sebagai Wakil Wali Kota, DPRD Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Partai Gerindra.

“Ini aksi di sini mana ijinnya? Sudah ya saya bubarkan. Aksi boleh tapi di depan gerbang KP3B. Sekarang itu pandemi, tidak boleh ada berkerumun. Sekarang boleh aksi kami dampingi, tapi tidak di sini, di depan,” kata anggota kepolisian, di sela-sela aksi, Kamis (1/10/2020). (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email