oleh

Mafia Tanah di Pinang Kota Tangerang Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua orang tersangka DM (48) dan MCP (61). Kedua orang itu merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat. Kendati tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP.

“Mereka satu jaringan, mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ,” ujar Yusri di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Meski demikian kata Yusri, pada April 2020 lalu kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

“Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok pada saat itu,” katanya.

Pihak perusahaan dan warga langsung membuat laporan ke kepolisian, sebab demikian mereka merasa dirugikan. Akhirnya dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

“Pada 10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” katanya.

**Baca juga: 2.500 Guru Divaksin Jelang PTM di Hari Puasa Pertama

Yusri menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, semua surat yang dimiliki kedua pelaku merupakan palsu.

“Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email