oleh

Mad Romli Ajak Warga Cek Hak Suara di Pemilu 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, melaksanakan Rakor Penyelenggaraan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di Ruang Bola Sundul Gedung Usaha Daerah, Rabu (17/10/2018).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin menjelaskan, kegiatan ini merupakan gerakan nasional yang dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia yang dimulai pada 1 Oktober dan berakhir 28 Oktober 2018.

“Ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 mendatang, sehingga hak untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa tersalurkan dengan baik,” kata Jamaludin.

Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengungkapkan Kegiatan Rakor GMHP merupakan bagian dari upaya KPU bersama Pemerintah Kab. Tangerang dalam proses penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu Tahun 2019.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih masuk menjadi daftar pemilih. Bila sudah masuk dalam daftar pemilih, para pemilih dapat terlayani dengan baik dan menggunakan hak pilihnya dengan benar,” ujar Mad Romli.**Baca juga: Wabup Tangerang Siap Dorong Percepatan Pembentukan ULP Diwilayahnya.

Wakil Bupatipun berharap kegiatan ini dapat tersosialisasikan dengan baik dan tepat sasaran sehingga peran aktif seluruh lapisan masyarakat, guna mensukseskan pesta demokrasi yang akan sama-sama kita laksanakan pada 17 April 2019 mendatang dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan komitmen kita semua yaitu mewujudkan Pemilihan Umum yang jujur, adil, demokrasi, aman dan bermartabat.(Mer)

Print Friendly, PDF & Email