oleh

Mabuk Berat, Pria India Masuk Kandang Singa Ingin Berjabat Tangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria di India nekat masuk ke kandang singa karena ingin berjabat tangan atau bersalaman dengan hewan buas itu.

Usut punya usut, ternyata pria bernama Mukesh Kumar (35) ini sedang dalam kondisi tak sadar alias mabuk berat akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Momen yang memicu adrenalin tersebut berhasil terekam dalam sebuah video amatir dari kamera salah seorang warganet. Melansir News24, dalam rekaman video yang beredar tampak Kumar melakukan aksi ekstrem ketika dirinya di bawah pengaruh alkohol dan mabuk berat, dengan nekat melompati dinding dan masuk ke dalam parit tempat tinggal dua ekor singa.

Kumar masuk ke kandang singa tanpa rasa takut sedikit pun, bahkan saat di dalam kandang yang terletak di kebun binatang Hyderabad, ia juga bernyanyi seolah berbicara dengan singa tersebut.

“Tolong datang padaku, sayangku…Itulah yang dinyanyikan oleh Mukesh Kumar ketika berada di dalam kandang singa,” demikian tulis keterangan dalam unggahan akun. ** Baca juga: Tingkatkan Angka Kelahiran, Tiongkok Luncurkan Proyek Budaya Nikah dan Punya Anak ‘Era-Baru’

Menurut keterangan, Kumar memiliki keinginan untuk bisa bersalaman dengan singa di dalam kandang itu. Sedikit demi sedikit, Kumar mencoba untuk mendekati singa tersebut. Hal ini tentu membuat seluruh pengunjung kebun binatang yang menyaksikan histeris dan berteriak sekencang-kencangnya.

“Tanpa rasa takut, ia mulai berjalan menghampiri kucing besar tersebut kemudian meminta singa berjabat tangan dengannya,” tulis unggahan video akun.

Aksi ekstrem yang dilakukan Kumar akhirnya berhasil dihentikan, dan pria itu diselamatkan oleh penjaga kebun binatang tanpa mengalami luka sedikit pun. Namun Kumar harus ‘bermalam’ di kantor polisi dengan tuntutan beragam pasal Undang-Undang yang harus dihafapi.

“Untungnya Kumar bisa diselamatkan oleh penjaga kebun binatang dan tak terluka. Namun ia harus bermalam di kantor polisi untuk menghadapi dakwaan di bawah berbagai pasal Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar,” sebut unggahan akun.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email