oleh

Lurah dan Camat Minta Pernyataan DPKAD Diparipurnakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Aan Moch Ikbal, kiranya telah melukai hati Lurah dan Camat.

Aan menyebut, keluhan warga soal pengenaan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) yang mengacu pada nilai transaksi, disebabkan kurangnya pemahaman aparatur daerah, dalam hal ini lurah dan camat, atas aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Salah satu lurah yang bertugas di Kecamatan Cipondoh, pernyataan yang dilontarkan Sekdis DPKAD Kota Tangerang, soal kurangnya pemahaman lurah dan camat atas Perda No 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pasal 79 ayat 1-5 dimaksud, sangat menggangu.

“Kita sedang diskusikan hal ini bersama para camat dan lurah untuk mengambil tindakan,” ujar lurah yang enggan disebutkan namanya itu, Minggu (27/4/2014).

Bila perlu, lanjut dia, persoalan itu harus dibahas kembali pada Sidang Paripurna bersama Walikota dan DPRD Kota Tangerang. “Biar semuanya menjadi jelas. Jangan lurah dan camat terus yang jadi kambing hitamnya,” ketusnya.

BPHTB yang sebelumnya dihitung dari NJOP sebagai dasar pengenaan wajib pajak ketika membuat AJB tanah yang kini beralih ke harga transaksi jual beli sebagai dasar pengenaan, selama ini belum pernah disosialisasikan oleh DPKAD.

“Silahkan tanya semua lurah dan camat. Kapan pernah ada sosialisasi soal itu. Suruh bicara fakta gitu,” tandasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya siap bila memang ada permintaan dari pihak eksekutif untuk membahas permasalahan yang tengah ramai terkait komunikasi antar DPKAD serta camat dan lurah yang kurang harmonis itu.

“Kita siap melakukan paripurna. Namun, harus ada pengajuan dari pihak eksekutif terlebih dahulu,” ungkap politisi asal partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Sekretaris DPKAD, Aan Moch Iqbal mengatakan, keluhan warga soal pengenaan BPHTB dalam proses pembuatan AJB yang mengacu pada nilai transaksi, disebabkan karena kurangnya pemahaman aparatur daerah, dalam hal ini adalah lurah dan camat, atas aturan dalam Perda.

Sehingga, aturan yang telah ditetapkan itu tidak tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. **Baca juga: DPKAD Sebut Camat dan Lurah “Buta” Perda.

“Sebenarnya kami sudah sering mensosialisasikannya, baik itu melalui media massa dan juga secara langsung ke lurah dan camat. Jadi camat dan lurah harus baca perda itu lagi, biar tidak salah menyampaikan di warganya,” kata Aan.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email