oleh

LSM BP2A2N Laporkan PT Setia Pratama Konindo, Kadisnakertrans: Nanti Kita Cek

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehubungan dengan surat yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) kepada Disnakertrans Kabupaten Tanggerang dengan nomor 025/LAPDU/LSM-BP2A2N/II/2021 perihal diduga abaikan hak mantan karyawannya.

Pihak Disnakertrans Kabupaten Tanggerang melalui Kepala Dinas (Kadis) H Jarnaji akan melakukan pengecekan perihal surat pengaduan dari lembaga sosial kontrol tersebut.

“Nanti kita cek dulu suratnya,” ungkap H. Jarnaji Kadisnakertrans Kabupaten Tanggerang kepada kabar6.com melalui WhatsApp, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Ibu Vera selaku pihak Perusahaan PT. Setia Pratama Konindo yang berlokasi di kawasan Milenium Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, saat di konfirmasi kabar6.com melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Suhud menjelaskan, karyawan itu berinisial IAR adalah mantan karyawan PT PSK semenjak diangkat menjadi karyawan tertanggal 01 Agustus 2018 hanya mendapatkan hak (Gaji) tak sesuai dengan Undang-undang dan aturan perihal ketenagakerjaan.

**Baca juga: Diduga Bangunan Tak Sesuai Dengan RAB, ALTAR Surati DTRB.

Menurutnya, ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan, UMK, UMR, UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.

“Penting bagi calon karyawan maupun perusahaan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP, UMK suatu Kota atau Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan atau yang harus diberikan oleh perusahaan,” jelasnya (Han)

Print Friendly, PDF & Email