oleh

LSM BIAK Nilai Perkara Korupsi Walikota Serang Sengaja Dipetieskan

image_pdfimage_print

Kabar6-LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) menilai penanganan perkara korupsi aset negara senilai Rp2, 3 miliar yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin, sengaja “dipetieskan” oleh Kejaksaan Negeri Serang- Banten.

Pasalnya, hingga kini H. Syafrudin, terduga otak intelektual dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Sementara, Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia, pelaku korupsi yang turut membantu H. Syafrudin dalam penjualan aset negara tersebut,

telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kejari Serang kami nilai sudah masuk angin. Untuk itu, kami mendesak Jaksa Agung supaya mengambil alih penanganan perkara itu,” ungkap Koordinator Bidang Hukum dan Investigasi LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) Syarifudin, kepada Kabar6.com, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum atau equality before the law.

Artinya, dalam melakukan penegakan hukum Kejari Serang tidak boleh pilih kasih terhadap para pelaku korupsi.

Jika merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Serang yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjde, terbukti adanya keterlibatan H. Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Serang.

Dia, dengan secara sengaja telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg, dimana terhadap Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia, telah diputuskan bersalah menyebabkan Kerugian Negara.

“Maka dapat dikatakan tidak adil apabila seseorang karena jabatannya dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan di Kecamatan sehingga memungkinkan terjadinya proses penyimpangan Pengalihan Status Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Serang untuk tidak mendapat proses peradilan yang sama terhadap pelaku lainnya sesuai dengan asas hukum equality before the law,” katanya.

**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

Kemudian berdasarkan hal tersebut diatas, kata dia, demi penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Negara yang jelas telah menyebabkan Kerugian bagi Negara, maka pihaknya merekomendasikan kepada Penegak Hukum (Kejaksaan Agung cq Kejari Serang) sebagai berikut :

1. Melanjutkan Proses Pro Yustisia Pemeriksaan terhadap H. Syafrudin dan pihak lain yang terlibat dengan berdasarkan alat bukti dalam persidangan serta Putusan Pengadilan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg.

2. Melengkapi Pembuktian terkait perbuatan sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Menonaktifkan H. Syafrudin yang saat ini sebagai Walikota Serang Provinsi Banten untuk kelancaran proses pemeriksaan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email