oleh

LSM Biak Menyoroti Pemangkasan PIP Sebesar 150 Ribu Di SDN 3 Jeunjing Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (Biak) menyoroti terkait pemotongan dana bantuan Pemerintah yang di peruntukan bagi siswa siswi sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH mengatakan, dana bantuan itu merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya pendidikan.

“Bantuan itu untuk peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun, peserta didik SMP/MTS/paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun,” terang ketua LSM Biak Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Rabu (6/1/2021).

Namun lain halnya lanjut Abdul Rafid, yang terjadi di sekolah dasar negeri (SDN 3) Jeunjing Desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang diduga melakukan pemangkasan dari nilai bantuan tersebut.

“Bantuan itu harusnya 450 ribu rupiah, yang diterima oleh siswa siswi di SDN 3 Jeunjing itu hanya 300 ribu rupiah dan satu buah tas,” jelas pria yang kerap disapa Opick ini.

Menurut Opick, berdasarkan keterangan dari beberapa orang tua murid, ada pemangkasan bantuan PIP sebesar 150 ribu rupiah per siswa siswi diantaranya dijadikan satu buah tas dan administrasi sebesar 50 ribu rupiah.

“Nggak boleh dipotong seperti itu, sudah jelas, seperti yang tertuang pada Permendikbud 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi segala kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku hingga untuk uji kompetensi,” ujar Opick.

**Baca juga: Terjaring Razia, Dua Pelanggar PSBB Reaktif Covid-19

Dikatakannya, tujuan dari PIP itu sendiri yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun jalur non formal yaitu Paket A, Paket C dan pendidikan khusus.

“Saya minta bantuan itu harus diserahkan semua 450 ribu rupiah itu ke siswa, biar orang tua siswa yang akan mengatur sendiri dana bantuan itu,” pungkasnya (Han)

Print Friendly, PDF & Email