oleh

LSM Biak Desak Satpol PP Tertibkan Super Indo

image_pdfimage_print

Kabar6-LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, agar menertibkan pusat perbelanjaan Super Indo Citra Raya, di Kecamatan Cikupa.

Pasalnya, perusaahan ritel asal Brussel, Belgia itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin alias bodong.

“Hari ini, kami surati Satpol PP untuk menertibkan Super Indo Citra Raya,” ungkap Ketua Umum LSM Biak, Tony Black, kepada Kabar6.com, Jum’at (4/4/2014).

Dikemukakan Tony, jika surat yang dilayangkannya tak digubris, pihaknya mengancam akan menurunkan massa untuk berunjuk rasa di kantor petugas pengawal Perda tersebut.

“Satpol PP harus tegas menyikapi persoalan ini, karena keberadaan perusahaan bodong sangat merugikan pemerintah daerah. Jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi semata dong,” tuturnya.

Sebelumnya, Perizinan yang dimiliki tempat perbelanjaan yang menjual berbagai bahan pangan ini di klaim Satpol PP telah lengkap.

Hal itu disampaikan Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Senin (31/3/2014).

Kelengkapan izin Super Indo ini kata dia, diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.

Namun, ketika ditanya tentang izin gangguan (HO), pihaknya mengaku lupa.

Dia, beralasan hasil pemeriksaan yang dilaporkan anak buahnya belum semuanya di pelajari oleh dirinya.

“Kelengkapan izin Super Indo itu, saya tau dari hasil laporan anak buah. Coba nanti saya lihat lagi berkasnya. Atau besok Anda datang ke kantor saya saja,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang yang mengaku pernah mengurus izin Super Indo, mengatakan bahwa izin gangguan (HO) perusahaan itu hingga kini belum dibuatkan.

Bahkan, sejumlah perizinan seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan dan lainnya belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.**Baca juga: Satpol PP Klaim Perizinan Super Indo Lengkap.

“Belum ada izinnya Bang. Sampai saat ini, HO nya belum diurus kok,” kata salah satu pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, yang enggan disebut namanya di media ini, beberapa waktu lalu.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email