oleh

LSM BIAK Desak Kejagung RI Usut Kasus Korupsi Walikota Serang, Ini Tuntutannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK), Abdul Rafid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dan menangkap Walikota Serang H. Syafrudin.

“Walikota Serang tersebut diduga kuat dalam kasus korupsi pengalihan aset negara, berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Tapi sampai kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar,” ujar Rafid di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (27/2/2020).

Rafid mengatakan, kasus tersebut berlangsung sejak tahun 2012-2013. Kasus itu menjerat 3 orang pelaku. Dua diantaranya, yaitu Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia, telah diputuskan tahun 2017-2018 lalu.

Kini, tinggal Walikota Serang yang belum divonis. Kasus itu juga dinilai telah merugikan negara sebesar 2,3 miliar.

Berikut ini tuntutan aksi LSM BIAK.

1. Melanjutkan Proses Pro Yustisia Pemeriksaan terhadap H. Syafrudin dan pihak lain yang terlibat dengan berdasarkan alat bukti dalam persidangan serta Putusan Pengadilan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg dan Perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Srg.

2. Melengkapi Pembuktian terkait perbuatan sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

3. Menonaktifkan H. Syafrudin yang saat ini sebagai Walikota Serang Provinsi Banten untuk kelancaran proses pemeriksaan.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email