oleh

LPAI: Satgas PA di Tangsel Hanya untuk Menambah Poin KLA?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tergolong tinggi. Padahal daerah pemekaran ini sudah memiliki banyak Satgas Perlindungan Anak yang sudah tersebar hingga ke tingkat rukun tetangga.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mempertanyakan tugas pokok dan fungsi atas pembentukan Satgas PA di Tangsel. Termasuk program pembinaan secara berkelanjutan kepada masyarakat setelah pembentukan.

“Atau sebatas untuk menambah-nambah poin menuju KLA (Kota Layak Anak)?,” katanya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (29/1/2019).

Ia melihat tidak berjalannya kerjasama kolegial antarlembaga terkait dalam pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangsel. Reza bilang, proses hukum mestinya jangan hanya terfokus pada hukuman apa yang dijatuhkan bagi pelaku

Tetapi, lanjutnya, lebih penting lagi adalah apa ganti rugi yang diberikan kepada para korban. “Itulah yg selalu sy pertanyakan,” bilangnya.

Menurut Reza, Undang-undang Perlindungan Anak menyebut ihwal ganti rugi tersebut. Yakni restitusi dari pelaku kepada korban. Kalau pelaku tidak maka dapat dialihkan menjadi kompensasi, yaitu ganti rugi dari negara.

“(Kasus) meningkat dari sisi statistik. Sekali lagi, peningkatan karena tiga pihak tidak lebih ok dalam menyikapi kasus-kasus semacam ini,” ujarnya.**Baca Juga: Dilaporkan ke DKPP RI, Begini Tanggapan KPU Banten.

Reza melihat, pengungkapan kasus pemerkosaan ketiga para korban oleh bapak terhadap anak tiri di lokasi terpisah ditafsirkannya sebagai kabar baik. Artinya, semakin banyak yang terangkat menandakan masyarskat lebih berani melapor, media memberitakan, dan polisi menangani.

“Kejadian anggaplah tak terhindarkan. Tapi ada resiliensi sebagaimana terlihat pada reaksi ketiga pihak tersebut,” ungkap Reza.(yud)

Print Friendly, PDF & Email